Tata Tertib Sekolah & Tata Krama

PERNYATAAN KESANGGUPAN SISWA MENAATI TATA TERTIB SISWA SMA NEGERI 1 GIRIMULYO

A. KEWAJIBAN DAN  TANGGUNG JAWAB SISWA

Siswa wajib datang di sekolah sepuluh menit,  sebelum bel tanda masuk berbunyi

  1. Siswa yang datang terlambat diijinkan masuk kelas dengan menunjukan surat ijin dari sekolah
  2. Siswa diijinkan meninggalkan sekolah sebelum pelajaran usai, setelah minta ijin dari sekolah
  3. Siswa yang akan meninggalkan pelajaran dengan direncanakan dari rumah, diwajibkan menunjukan surat bukti dari orang tua / wali.
  4. Siswa menyerahkan keterangan dokter bila tidak masuk sekolah karena sakit lebih dari 2 hari
  5. Siswa wajib melaksanakan 6 K dan menjaga, memelihara dan mengamankan sarana dan prasarana pendidikan yang ada di sekolah.
  6. Siswa wajib beribadah sesuai agama yang dianut,
  7. Siswa wajib memakai seragam sekolah sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai berikut
  • Senin : Putih – putih
  • Selasa – Rabu : Osis (Putih – Abu-abu)
  • Kamis : Kelas X, XI, XII   :Batik Purbonegoro,
  • Kamis Pahing : Busana Jawa khas Yogyakarta
  • Jumat : Kls X  : Identitas dan Pramuka, Kelas XI dan XII Pakaian Identitas
  • Sepatu dan ikat pinggang berwarna hitam polos, kaos kaki warna putih polos

8. Siswa wajib menjaga kerapian diri dan kerapian cara berpakaian.

9. Siswa wajib menjaga sopan-santun terhadap Kepala Sekolah, Guru, Karyawan, maupun sesama teman

10. Siswa wajib mentaati semua peraturan sekolah, jika melanggar dikenakan sanksi dari sekolah.

B. LARANGAN-LARANGAN BAGI SISWA

  1. Siswa dilarang membuat suasana gaduh/keributan di lingkungan sekolah
  2. Siswa dilarang merusak semua fasilitas,sarana,dan prasarana sekolah.
  3. Siswa dilarang membawa atau merokok di lingkungan sekolah
  4. Siswa dilarang membawa/mengkonsumsi minuman keras dan obat-obat terlarang.
  5. Siswa dilarang membawa/menyimpan/berbuat sesuatu yang berindikasi asusila
  6. Siswa dilarang membawa senjata tajam, senjata api,
  7. petasan,dan barang-barang yang dapat membahayakan jiwa diri sendiri maupun orang lain.
  8. Siswa dilarang mengucapkan perkataan/melakukan perbuatan yang tidak sopan atau menyinggung perasaan orang lain.
  9. Siswa dilarang keluar dari lingkungan sekolah pada jam sekolah tanpa seijin Kepala Sekolah
  10. Siswa dilarang memakai perhiasan yang tidak pada tempatnya atau berlebihan.

C. SANKSI-SANKSI

  1. Siswa yang melanggar tata-tertib sekolah akan dikenakan sanksi sesuai dgn bobot pelanggaran
  2. Sanksi yang diberikan dapat berupa: Peringatan.,Skorsing atau dikembalikan kepada orang tua
  3. Semua pelanggaran dan sanksinya dicatat dalam : Buku Pribadi Siswa dan Buku Induk Siswa.

D. PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur dalam tata-tertib ini akan ditentukan kemudian dan diputuskan lebih lanjut oleh Kepala Sekolah.

Setelah membaca dan memahami tata-tertib sekolah tersebut diatas saya menyatakan sanggup melaksanakan dan mentaati serta bersedia menerima sanksi yang diberikan oleh sekolah apa bila dikemudian hari saya melanggar.

Mengetahui

Orang tua/wali

 

 

________________

Girimulyo,       Juli 2020

Yang menyatakan

 

 

_________________